Assalamualaikum wr wb
Saudara dan Sahabatku..
Disenja usia ini, hampir tiap hari ada berita tentang kematian, entah
itu tetangga, teman, temannya teman, sanak saudara dan lainnya. Tiba-tiba terlintas difikiran, apakah kita
semua (terutama yang laki-laki) sudah faham tentang pengurusan jenazah?
Teringat pengalaman suatu hari saat melayat dan akan menshalatkan jenazah,
tidak ada yang maju untuk menjadi Imam Shalat, termasuk Imam Masjid dan
Pengurus Masjid lainnya, kenapa?
Jawabannya ternyata bahwa sudah ditentukan secara Syar’I mengenai yang
berhak menjadi Imam Shalat Jenazah dengan urutan sebagai berikut :
1.
Ayah jenazah.
2.
Kakek, ayah dari
ayahnya jenazah.
3.
Anak laki-laki
jenazah.
4.
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki jenazah.
5.
Saudara kandung
laki-laki jenazah.
6.
Saudara laki-laki
yang seayah dengan jenazah.
7.
Keponakan
berjenis kelamin laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
8.
Paman saudara
yang sekandung dari ayah jenazah.
9.
Paman saudara
yang seayah dengan jenazah.
10.
Keponakan
berjenis kelamin laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
11.
Sepupu atau anak
dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.
12.
Sepupu yang
merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.
13.
Tuan yang pernah
memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.
14.
Sultan maupun
presiden.
15.
Kerabat berjenis
kelamin laki-laki dan bukan menjadi ahli waris. Yang seperti ini didahulukan
yang hubungan kekerabatannya lebih dekat dengan jenazah misalnya kakak ayah
dari jenazah. Setelah itu cucu laki-laki dari anak perempuan jenazah.
16.
Suami jenazah.
17.
Selain saudara
dan kerabat jenazah
Oleh karena itu, bilamana ingin orang lain
yang menjadi Imam Shalat Jenazah, maka mereka yang berada pada urutan
tersebutlah yang harus meminta kepada yang bersangkutan. Tanpa diminta, maka
siapapun yang tidak termasuk dalam urutan tersebut akan merasa tidak berhak.
Selanjutnya bagaimanakah urutan shalat jenazah
itu? (saya yakin semua sudah tahu, ini hanya mengingatkan), hendaknya jenazah
sudah dimandikan dan dikafani, boleh saja belum dikafani tapi hukumnya Makruh.
1.
Wudhu
2.
Jama’ah,
sebaiknya 3 saf dan tetap ganjil kalau lebih dari 3 saf
3.
Niat “Ushalli
alaa hadzal mayyiti (hadzihil mayyitati/perempuan)
arba’a takbiratin fardhol kifaayati Imaaman (makmuman) lillahi ta’aala”
4.
Takbir Pertama,
membaca Al Fatihah
5.
Takbir Kedua,
membaca Shalawat Ibrahimiyyah atau Tasyahud Akhir
6.
Takbir Ketiga,
membaca “Allahumaghfirlahu(ha) warhamhu(ha) wa’afihi wa’fuanhu(ha)
7.
Takbir Keempat,
membaca “Allahuma laa tahrimna ajrahu(ha) wala taftinna ba’dahu(ha) waghfirlana
wallahu(ha)
8.
Salam
Setelah salam adalah Do’a yang boleh saja
dimintakan pada orang lain untuk memimpinnya.
Demikian semoga bermanfaat, terutama bagi
saudara dan sahabatku yang laki-laki, karena kita tak pernah tahu dan bila
ternyata tak ada satupun dari 16 orang diatas yang dapat menshalatkanku, maka
sungguh suatu kehormatan dan kebahagian bila saudara dan sahabatlah yang meng
Imami jenazahku.
Allahu’alam bissawab
Barakallahu li walakum
Wass
ACT