Wednesday, October 20, 2021

Sejarah

 

Bismillahirrahmanirrahim…

Sejarah

Sejarah adalah cerita tentang masa lalu, bisa jadi tentang kebaikan atau keburukan, kemegahan atau keterpurukan, kekuasaan atau kehinaan, kalah atau menang, dan lain-lain.

Sejarah adalah suatu keadaan yang terhijab atau tertutup oleh masa, lalu hijab itu diangkat agar kita dapat mengambil iktibar atau pelajaran dari keadaan dimasa tersebut, begitulah kemudian Alquran menyibak dan menghidangkan sejarah, agar kita dapat bertafakur dan mengambil pelajaran serta manfaat yang terkandung didalamnya.

Sejarah juga tersibak oleh tutur lisan yang bersambung, prasasti, naskah, manuskrip, dan benda bertulis atau bergambar lainnya.

Sejarah dalam Alquran kemudian dibedah oleh ahlinya, Bahasa Alquran ternyata tidak cukup difahami oleh ahli Bahasa saja (nahwu, sorof, balaghah, bayan dan lainnya), tapi juga dikaji oleh para fukaha, ulama dan ahli Zauq dan kemudian dihidangkan kepada kita semua.

Lalu sejarah Non Alquran seperti diatas, akan dikuliti oleh para ahli baca/filolog dan ahli Bahasa/linguis, lalu diteropong oleh arkeolog, didramatisir oleh anthropolog, lalu diperdebatkan oleh banyak pihak, baik debat sehat maupun debat sok tahu.

Tutur lisan dan Ahli Hikmah/Zauq tidak memiliki kursi dalam Kajian sejarah modern, padahal dalam Islam mereka adalah pemegang sanad dan pemegang rahasia. Sejarah modern menyandarkan kajian dengan apa yang mereka sebut bukti primer, sekunder dan tersier atau apa yang mereka sebut sebagai Fakta Lapangan. Seluruh kajian pada akhirnya dialamatkan kepada siapa yang paling hebat, siapa yang paling berkuasa atau siapa yang paling sakti mandraguna. Lalu mereka dengan senang hati berdebat dan lupa tentang pelajaran apa yang bisa diambil darisana..

Allahu’alam bissawab

------- ilalang -------

 

Wednesday, December 2, 2020

Pulau Kemaro (Kembaro) - Bahasa Palembang

Bismillahirrahmanirrahim...

Setetak cerito dari Pulau Kemaro

Ujung  Desember tadi, kami sekeluargo sanjo ke Pulau Kemaro. Kulo yg lahir besak di Plembang, baru inila tejejak kaki disano, padahal dari kecik la nenger namo pulau kemaro, mungkin karno baru inila pulau kecik ini diurusi, dibuatke dermaga dan perahu siap sedio kulu kilir dari bawah Ampera.

Nyampe disano, disambut gerbang abang, jalan dikit sampe di kelenteng, disebelahnyo ado Batu dengan tulisan Mitos Pulau Kemaro, yang becerito soal Tan Bun An dan Siti Fatimah yg bejodoh terus tewas karno nyelem nak ngambek guci berisi emas yg terlanjur dibuang, dio beduo nyelem dan idak nimbul lagi.

Terus kami befoto di kelenteng, singgonyo kiri kanan depan belakang. Terus ke belakang befoto lagi di pagoda yg ngetop itu.

Sambil istirahat abis foto-foto, mato tetuju ke belakang pagoda, keujung pulau sikok lagi. Sambil santai cuci mato kulo becerito ke anak bujang kulo;

 “Nak, dulu jaman bingen diujung pulau sebela sano ado benteng Kerajaan Palembang, bukan benteng dalam artian bangunan, karno pulau ini sebenernyo benteng. Diujung situ dulu bejejer Meriam dan pasukan Kerajaan Palembang yang siap betempur ngelawan siapo bae yang nak nyerbu Palembang. Di belakang kito ado pabrik PUSRI, disitu dulu ado Keraton Kuto Gawang. Taon 1605 waktu Perang Banten-Palembang pulau inila yang harus ditembus sebelum musuh sampe ke Keraton. Taon 1659 waktu Belando nyerang, pulau ini jugo yg musti ditembus dulu, baru belando pacak sampe ke Keraton Kuto Gawang, waktu itu keraton hancur dibakar belando, Rajo Side Ing Rajek tepakso, mundur ke sako tigo dan wafat disano. Waktu Perang Menteng, perang terakhir dengen belando taon 1821, duo kali belando nyubo tapi dak pacak nembus pulau ini ditambah 2 benteng dikiri kanan Mangun Jayo samo Tambak Jayo. Yang ketigo baru tembus karno blando berkhianat samo perjanjian yg dibuat dan tembus sampe Keraton Kuto Besak”.

Anak bujang manggut-manggut entah ngerti entah idak.

Waktu di perahu nak balek kulo becerito lagi;

“Nak, kau la maco cerito dibatu tadi, itu mitos atau legenda, sebenernyo ado legenda sikok lagi selain itu, mak ini ceritonyo; Dulu ado bajak laut terkenal yg markasnyo di pulau ini, namonyo Tan Gu Ci. Dio nguasoi sungi Musi, selat Bangka sampe selat Malaka. Perantau Cino yang ado di Plembang maluan, laju ngirim kabar ke Kaisar Cino kalu ado wong cino jadi perompak disini. Dikirimla Laksamana Cheng Ho untuk nangkep Tan Gu Ci karno la mikin malu Cino. Kapal Cheng Ho merapat di Pulau Bangka dan bikin cerito kalu mereka adalah rombongan bajak laut dari Cino. Dapet Kabar itu Tan Gu Ci ngirim undangan yang diterimo oleh Cheng Ho. Belayarla Cheng Ho pake perahu kecik, merapat di pulau kemaro turun dewe’an kareno undangan cuman buat dio bae, anak buahnyo yang diperahu neruske belayar, minggir di 7 ulu dan muat markas di Jaka Baring. Waktu Cheng Ho betemu Tan Gu Ci, ditawa’i arak dak galak, ditawa’i betino dak galak (karno muslim), Tan Gu Ci laju curiga, akhirnyo tebongkar kalu Cheng Ho utusan Kaisar yang nak nangkep dio. Terjadi duel antara Tan Gu ci dengen Cheng Ho yang ujungnyo tewasnyo Tan Gu Ci. Kepalaknyo dibawa Cheng Ho untuk diserahkan ke Kaisar Cino, badannyo dikubur di kuburan cino seberang Nago Swidak”.

Anak bujang manggut-manggut lagi sambil mikir, jangan-jangan ubaknyo ni lagi kesurupan.

Itu bae setetak cerito dari pulau kemaro yang dulu disebut Pulau Kembaro (Kembare/bhs Besemah. Kembara/bhs Indonesia).

Wassalam

------- ilalang ------- 

     

 

Jual Beli dalam Adat Minang

 Bismillahirrahmanirrahim...

Jual Beli dalam Adat Minang

Topik ini mungkin tidak menarik dan tidak ada yang membahas. Apalagi dizaman sekarang yang bertaburan kecanggihan tehnologi tentu masalah ini tidak kekinian. Adat mungkin dianggap cerita usang masa lalu yang tak perlu dipelajari apalagi dijalani. Untunglah dalam masyarakat Minang sendi-sendi adat ini masih banyak yang dipakai, terutama dengan adanya Lembaga Kerapatan Adat seperti LKAAM dan KAN yang menjadi poros agar adat tetap kokoh pada posisinya, tidak tergerus oleh zaman.

Adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah, atau syarak mangato adat mamakai. Demikian fondasi hukum adat Minangkabau diletakkan oleh leluhur, Ninik Mamak, para Panghulu dan Cadiek Pandai pada masa dahulu. Berdasarkan azaz ini maka hukum Muamalah dalam syariat Islam secara penuh diratifikasi oleh Adat Minang.

Karena Kitabullah berlaku sampai akhir zaman, sesungguhnya adat ini tidak akan pernah usang, karena Allah Ta’ala sendiri yang menjamin. Fiqh Muamalah boleh saja disandarkan kepada mazhab tertentu, karena setiap mazhab mempunyai landasan dan dalil yang semua kembali kepada Kitabullah. Namun demikian, terlepas dari aturan baku dalam Fiqh Muamalah/Hukum Syarak, para pendahulu atau nenek Moyang orang Minang membuat aturan tambahan sebagai pelengkap dari aturan umum yang ada dan disesuaikan dengan kondisi alam, batin dan keunikan masyarakat Minang.

Dasar Utama : “Lahu (Lillahi) ma fissamawati wama fil ardh”, kepunyaan Allah apa yang ada dilangit dan dibumi (Ayat Kursi – Al Baqarah)

Konsep dasar ini menunjukkan bahwa diri kita sendiri bukan milik kita, tapi milik Allah Ta’ala, darisinilah kemudian para masyaikh mengajarkan bahwa sebelum melakukan sesuatu hendaknya membaca “basmalah”. Apakah juga dalam jual beli, jawabnya “Iya”. Nenek Moyang orang Minang menambahkan aturan yang merupakan ekpresi dari Rasa Malu/Haya atas objek yang akan dijualbelikan yang keberadaannya merupakan kreasi/ciptaan Allah dan tanpa campur tangan manusia.

Ada 2 macam objek yang diatur dalam adat Minang mengenai hal diatas, yaitu tanah dan binatang. Kedua objek tersebut keberadaannya mutlak karena Allah, adat mengatur bahwa :

1.       Tanah, tidak disebut jual beli, melainkan disebut “Isi Adat” yang ditandai dengan “samaso gagak hitam” bila perpindahan tanah dimaksud untuk selamanya. Hasil dari tanah seperti beras, buah, sayur dan lain-lain tidak termasuk, aturan ini berlaku untuk tanah saja.

2.       Binatang berkuku/ternak, akadnya disembunyikan. Biasanya dengan menutup tangan yang ber akad dengan kain sarung, tawar menawar terjadi dalam sarung dengan memegang jari tangan sesuai dengan harga yang dikehendaki.

Demikianlah, begitu luhur Nenek Moyang mengajarkan kita untuk memakai Rasa Malu/Haya dalam memperjualbelikan milik Allah Ta’ala.

Mohon maaf, tolong bakarek kok talabieh, bauleh kok takurang, lupoan kok raso manyamak.

Semoga bermanfaat, Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 

Alue jo Patuik - Alur dan Patut

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum wr wb

Alue jo patuik

Sebagai rang Minang nan layie dan gadang di rantau, tantu pangatahuan nan manyangkuik adaek kurang bana. Mamak antah bilo katibo, Panghulu antah dima, untuang lai ado ranggaek nan saketek banyak maisi utak nan auih di pangatahuan soal adaek minang.

Dikana-kana dek umue la gaek pulo, ado nan badanguang dikapalo satantang urusan adaek nan banamo alue jo patuik dalam lingkaran Malewa Gala/Suksesi, selain raso jo pareso. Kini ka ambo cubo maangkek carito saisuek soal nantu, tantu jo pangatahuan nan sangenek pulo, dek itu kironyo kok salah tolong dimaafkan, kok takurang tolong diuleh, kok talabieh tolong bakarek sae.

Alue atau rang kini manyabuik alur, dapek pulo dibaco aliran, nan mukasuik kok indak salah adolah tibonyo sasuatu sasuai jo nan saharusnyo. Nan paliang lamak bacarito soal alue ko adolah soal “Gala” atau gelar. Turun temurun gala harus sasuai jo alue nan lah dipakai sajak saisuek, dibuktikan jo silsilah atau ranji bak kecek awak. Kok indak bisa dibuktian alue nantu, tantu indak bisa tajadi “suksesi atau Malewa Gala”, tarutamo dalam kaum adaek rang Piliang yang “manitiek dari langik/aristokrasi” – “gala turun dari Mamak ka kamanakan anak laki-laki partamo dari dunsanak padusi nan paliang tuo. Dek itu Malewa Gala di rang Piliang indak bisa dek wasiat atau mufakaek, kecuali alue putuih, mako babuek banda baru. Agak balain di kaum Chaniago, dimano alue batumpu di Mamak setelah bamufakaek jo niniek mamak nan lain, biasonyo Mamak alah mambimbiang kamanakan nan dipersiapkan untuk manarimo gala, sasuai jo “mambasuik dari bumi/demokrasi” sebagai pegangan rang Chaniago.

Patuik atau kepantasan, adaek mamakai patuik sabagai ukuran umum dalam manilai perilaku anggota masyarakaek adaek. Kepantasan dalam manarimo gala diukue dari kepribadian urang saurang sasuai jo gala nan ditarimo. Sebagai contoh ; Indaklah patuik urang bagala “Imam” kok dalam kesaharian idiuknyo indak pernah pai ka musajik atau bahkan sehari-hari karajonyo ba ampok/judi di lapau secaro terang terangan dimuko masyarakaek. 

Dari carito diateh Nampak baso Alue balaku sebagai aturan khusus atau Lex Specialis samantaro Patuik adolah aturan umum atau Lex Generalis. Kok nyampang tajadi penyimpangan satantang dua urusan nantu, harus disalasaian di Panghulu Suku yang bersangkutan, kok indak juo salasai kabakeh Kerapatan Adat Nagari (KAN) diputuihan nan kaputusannyo tajam co bilah bambu, kareh co kuku rimau tapi lunak co ambun pagi.

Singgan tu sae carito siang ko, mohon maaf kok nyampang ado kato nan dak sasuai atau pandapek nan indak bakatantuan. Ambo dek layie dirantau gadang dirantau, iyo kurang bana pangatahuan soal iko.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 

Terjemahan

Alur dan Patut

Sebagai orang MInang yang lahir dan besar di rantau, tentu pengetahuan menyangkut adat sangat kurang. Mamak entah kapan akan datang, penghulu entah dimana, untunglah ada orangtua yang sedikit banyak mengisi otak yang haus akan pengetahuan soal adat Minang.

Di pikir-pikir, karena umur sudah bertambah tua, ada yang berdengung di kepala mengenai adat Minang yang bernama “Alur dan Patut” dalam lingkaran pengalihan gelar (malewa)/suksesi, selain “raso dan pareso”. Akan coba saya angkat cerita masa lalu tentang hal itu, tentunya dengan pengetahuan yang sedikit pula, karena itu bila salah tolong dimaafkan, kalau kurang tolong diulaskan, kalau berlebih tolong dipotong saja.

Alur, dapat juga dibaca aliran, yang maksudnya adalah sampainya sesuatu sesuai dengan yang seharusnya. Yang paling enak cerita soal ini adalah dalam masalah “gelar”. Turun temurun gelar harus sesuai dengan alur yang sudah dipakai sejak jaman dahulu, dibuktikan dengan silsilah/ranji. Kalau tidak bisa membuktikan silsilah tersebut, tentulah tidak bisa terjadi pengalihan gelar/malewa tadi. Terutamanya dalam adat kaum Piliang yang “menitik dari langit/aristokrasi”, dimana “gelar turun kepada anak laki-laki pertama dari saudara perempuan yang tertua”. Karena itu pengalihan gelar dalam kaum piliang tidak bisa memakai wasiat atau mufakat, kecuali bilamana alur tersebut “putus”, maka dibuatlah saluran baru. Berbeda dengan adat kaum Chaniago, dimana alur bertumpu kepada Mamak setelah bermufakat dengan Ninik Mamak yang lain, biasanya Mamak telah membimbing/kaderisasi kemenakan yang dipersiapkan untuk menerima gelar, sesuai dengan “membesut dari bumi/demokrasi” yang menjadi pegangan kaum Chaniago.

Patut atau Kepantasan, adat memakai kepantasan sebagai ukuran umum dalam menilai perilaku masyarakat adat. Kepantasan dalam menerima gelar diukur dari kepribadian orang perorang sesuai dengan gelar yang diterima. Sebagai contoh : tidaklah patut seorang yang bergelar “Imam” dalam keseharian hidupnya tidak pernah ke masjid atau bahkan sehari-hari kerjanya berjudi di warung secara terang-terangan dimuka masyarakat.

Dari cerita diatas terlihat bahwa Alur berlaku sebagai “Lex Specialis/aturan khusus” sementara Patut adalah “Lex Generalis/aturan umum”. Bilamana terjadi penyimpangan terhadap urusan diatas, maka dapat diselesaikan dihadapan Penghulu Suku, kalau tidak juga selesai, maka pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) diputuskan, yang Keputusannya tajam bagai bilah bambu, keras bagai kuku harimau tapi lembut bagai embun pagi.

Demikian dongeng hari ini, mohon maaf bila ada kata yang tidak sesuai atau pendapat yang tidak jelas, karena saya yang lahir dan besar di rantau pasti sangat kurang pengetahuan tentang ini.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 

Wednesday, June 24, 2020

PUSAKO TINGGI - ADAT MINANGKABAU

Pusako Tinggi di Minangkabau, sebuah tinjauan praktis

Dalam Adat Minangkabau, harta yang diwariskan terbagi menjadi 3 bagian :

  1. Pusako Tinggi, harta yang diwariskan berdasarkan garis perempuan (matrialchaat/matrilineal)
  2. Pusako Randah, disebut juga Harato Suarang, adalah harta hasil pencaharian kedua orang tua yang diwariskan berdasarkan Hukum Waris Islam (faraidh)
  3. Sako jo Pusako, harta yang berkaita dengan Gelar Adat, diwariskan dari Mamak ke Kemenakan

Kita akan membahas tentang Pusako Tinggi saja, nomor 2 dan 3 insya Allah akan kita bahas dilain waktu.

Latar Belakang

Pusako Tinggi adalah salah satu keunikan Adat Minangkabau, sudah sejak dahulu menjadi sumber masalah, mulai dari perkara tingkat kampung sampai perkara tingkat Mahkamah Agung. Mengapa demikian? Keunikannya membuat banyak yang tidak memahami hakikat dari Pusako Tinggi tersebut, bahwa nenek moyangnya sudah menyiapkan bagi keturunannya harta, agar tidak ada yang kelaparan. Pusako Tinggi juga merupakan sebuah Mahakarya nenek moyang Minangkabau dalam perspektif menjaga generasi selanjutnya dalam menghadapi dunia yang tidak dikenal dimasa depan.

Walau begitu tidak sedikit pula yang menentang, bahkan Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi putra Minang yang menjadi Imam Besar dan Khatib Masjidil Haram mempermasalahkan hal ini. Beliau menyanggah bahwa system waris Pusako Tinggi bertentangan dengan hukum waris Islam (faraidh), dimana waris anak laki dan perempuan adalah 2 : 1. Sementara adat Minangkabau berlandaskan “adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah”.

Dasar Hukum Pusako Tinggi

Setelah gejolak yang tak terlihat bagaikan arus dalam dipermukaan tenang. Akhirnya para tokoh dan ulama mulai melakukan legitimasi agar tidak terjadi kekacauan. Dimulai dari Syaikh Abdul Karim Amrullah (ayah dari Buya HAMKA) yang juga murid dari Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi mengeluarkan fatwa bahwa : “Harta Pusako beda dengan harta pencaharian dan sama dengan harta wakaf dengan dalil qias pada harta musabalah di masa Khalifah Umar bin Khattab yang digunakan untuk kepentingan umum”. Pendapat yang sama disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Arrasuli yang juga murid Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.

Selanjutnya dalam Kongres Badan Permusyawaratan Alim Ulama, Ninik Mamak dan Cerdik Pandai Minangkabau pada tanggal 4 – 5 Mei 1952 disepakati bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat dan untuk Harta Pencaharian berlaku Hukum Islam (faraidh).

Seminar Hukum Adat Minangkabau yang digelar pada 1968 mempertegas rumusan kesimpulannya menjadi dua poin.

Pertama, terhadap harta pencaharian berlaku Hukum Faraidh, sedangkan terhadap harta pusaka berlaku Hukum Adat. Kedua, berhubung IKAHI Sumbar ikut serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka seminar menyerukan kepada seluruh hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya memperhatikan ketetapan seminar ini.

Akibat Hukum pada Pusako Tinggi

Dari keterangan diatas terlihat bahwa semua pihak mulai dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai bahkan para Ahli Hukum sepakat bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat. Lalu Hukum Adat yang seperti apakah? Bila kita kembali ke fondasi dasar Adat Minang “Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah” yang merupakan “Lex Superior”, maka jelas Pusako Tinggi adalah “Harta Wakaf”

Berdasarkan hal tersebut maka Pusako Tinggi sebagai harta wakaf adalah harta yang akan berlindung dibawah UU Wakaf No. 41 Th 2004 yang melarang harta wakaf untuk :

a.    dijadikan jaminan;

b.    disita;

c.    dihibahkan;

d.    dijual;

e.    diwariskan;

f.     ditukar; atau

g.    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 41 adalah :

Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”

Demikianlah sedikit analisa praktis tentang Pusako Tinggi di Alam Minangkabau, bila ada kesalahan saya mohon maaf dan kepada Allah Ta’ala saya mohon ampun dan bila ada kebenaran dalam tulisan diatas semata-mata karena kemurahan Allah Ta’ala saja.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wass

------- ilalang -------

 


Thursday, June 11, 2020

Ketika Doa Tak Terjawab

Bismillahirrahmanirrahim..

Saudara dan sahabat tercinta Rahimakumullah..

Sepanjang perjalanan pagi ini, setelah sekian lama vakum, otak saya kembali berputar-putar menemani perjalanan. Kali ini materi yang dilontarkan adalah : ‘mengapa do’a tak terjawab?”.

Mungkin rasa penasaran ini timbul akibat terbayang ujung sebuah doa yang bunyinya “ aku berlindung kepada Allah dari - da’watin la yustajabullaha - dari doa yang tak terjawab”, ngeri kali yaa..

Tidak usah jauh-jauh, kita hanya akan membahas seputar doa ini aja, karena ini doa pendek dan sangat mungkin saling berkaitan antara satu kalimat dengan kalimat lain. Mari kita lihat satu persatu.

Allahuma inni(na) a’udzubika

Ya Allah aku berlindung kepadaMu

1.       Min Ilmin laa yanfa

Dari ilmu yang tak bermanfaat. Bila kita ambil opposite/lawan nya, maka jika ilmu yang kau rasa sudah sangat tinggi itu membawa mudlarat, membuatmu merasa hebat/sombong, membuatmu gampang menghina orang lain, membuatmu gampang menyakiti orang lain, membuatmu merasa orang lain bodoh atau salah atau tak mampu dan lainnya. Maka tak usahlah berdoa.

2.       Min Qalbin laa yakhsa

Dari hati yang tidak khusuk. Bila saat berhadapan dengan Illahi Rabbi, hatimu masih saja berkelana, tak pandai merasa sedang berhadapan dengan Yang Maha Segalanya. Saat berhadapan dengan Pemilik Alam Semesta kau masih saja memikirkan kepala negara, kepala daerah, tagihan PLN, tagihan hutang dll, tak pandai merasa bahwa dalam Akbar Nya semua musnah, tak pandai merendah-rendahkan diri dihadapan Sang Raja Diraja. Maka tak usah berdoa.

3.       Min Nafsin laa Tasyba

Dari Jiwa yang tak pernah puas. Duh… dari terjemahnya saja kita sudah meringis, kenapa? Karena itulah kita, dikasih betis mau paha. Kita selalu tak pernah puas, sehingga jauh kita dari rasa syukur, jauh kita dari kenikmatan yang Allah Ta’ala limpahkan, semua jadi kurang, semua jadi salah, semua jadi tak benar. Kenapa? Karena jauh kita dari rasa cukup, jauh kita dari rasa puas atas apa yang sudah Allah Ta’ala tetapkan sebagai yang terbaik bagi kita. Maka tak usahlah berdoa.

4.       Wamin wa’datin laa yustajabullaha

Dari doa yang tak terjawab. Nah ini sebenarnya pokok permasalahan yang menjadi pemicu tulisan ini. Sedih, sedih betul kita bila Dzat Yang Maha Segalanya, yang senantiasa mencurahkan Arrahman dan Arrahim, yang selalu mengampuni, yang selalu memilihkan yang terbaik buat kita. Tak mau menjawab doa kita diantaranya karena 3 hal diatas. Na’udzubillah tsumma na’udzibillah

Demikian saudara dan sahabat tercinta, semoga bermanfaat di hari yang mulia ini, bila tak berkenan saya mohon maaf, kepada Allah Ta’ala saya mohon ampun.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 


Monday, June 8, 2020

Raden Fatah, dalam sebuah diskusi hangat





Bismillahirrahmanirrahim.

Telah berlalu beberapa hari dilangsungkan Seminar Online tentang " Mengupas Sejarah Raden Fatah". Suatu kehormatan pula bahwa saya dapat hadir dan mengikuti acara tersebut yang tentunya sarat dengan informasi sejarah yang dikupas oleh ahlinya.

Layaknya sebuah diskusi, maka tentu terdapat beberapa adu argumen untuk mencari solusi atas permasalahan yang dibahas. Sebagai penggemar sejarah yang bertumpu pada pranala umum atau informasi yang umum ketahui, maka diskusi kemarin sangatlah menarik. Terutama karena beberapa anggota diskusi tidak hanya terkait secara geography (gemeinschaaft by place) akan tetapi juga terkait secara emosional yang mungkin akibat adanya hubungan nasab/darah (gemenischaaft by blood).

Sebagai orang awam dan hanya penggemar sejarah, diskusi ini secara tegas membuat sebuah versi baru lagi tentang tokoh besar di masa lalu yang bernama Raden Fatah. Kaena itu saya coba untuk mengurai perbedaan sebagai berikut :

1. Pranala Umum

    Bahwa Raden Fatah adalah anak Brawijaya V (Bhre Kertabhumi / Khung-Tu-Bhu-Mi dalam cerita Kuil Sam Po Kong). Lahir dari Ibu bernama Siu Ban Chi yang merupakan selir Brawijaya V, karena dicemburui oleh Permaisuri, maka selir ini dihadiahkan kepada Arya Damar yang waktu itu berkuasa di Palembang atas nama Majapahit, saat berangkat ke Palembang beliau dalam keadaan hamil.Setelah melahirkan Raden Hasan atau Jim Bun yg kemudian dikenal sebagai Raden Fatah, beliau dinikahi Arya Damar dan dari pernikahan teersebut lahirlah Raden Husen atau Kin San yang kemudian dikenal sebagai Adipati Terung, dst...dst

2. Pranala Baru

    Informasi baru tentang Raden Fatah ini berbeda jauh dengan versi umum, namun karena disampaikan oleh para ahli yang memegang naskah lama (belum diketahui umurnya), maka patut hendaknya kita dukung dengan mencari data-data sekunder yang berkaitan.

    a. Dalam informasi baru ini, Raden Fatah disebutkan sebagai anak dari Sayyid Umadtuddin Abdullah Al Khan dan Ibu Syarifah Zaenab binti Ibrahim Zaenuddin Al Akbar. Dalam sessi yang sama terdapat pula informasi bahwa ayah beliau adalah Maulana Abdullah, kemudian ada info lagi bahwa ayahnya adalah SIR RAH ALAM, mungkin saja semua itu menunjuk kepada orang yang sama.

    b. Selanjutnya info tentang Zaenab  binti Zaenuddin Al Akbar Asmorokandi yang juga ayah dari Sayyid Murtadho, Sunan Ampel dan Maulana Ishak. Disini terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar dengan pranala umum. Maulana Ishak adalah saudara dari Maulana Malik Ibrahim (disebut juga Syaikh Ibrahim Asmorokandi - karena berasal dari Samarkand, lidah Jawa menyebut As-Samarkandi menjadi Asmorokandi), lalu Maulana Malik Ibrahim berputra Rd Rahmad (Sunan Ampel/Bong Swi Ho) dan Sayyid Ali Murtadho. Diperlukan lebih banyak literasi dari berbagai rujukan agar mendapatkan cerita yang sesungguhnya.

    c. Informasi tentang Arya Penangsang yang datang ke Sumatera Selatan bersama adiknya Arya Mataram (berbeda dengan pranala umum dimana Arya Penangsang dikisahkan gugur ditangan aliansi Hadiwijaya/Jaka Tingkir - Sutawijaya dalam perang Demak-Pajang) perlu juga ditambahkan sumber-sumber dan rujukan lain agar membuat kisah sejarah ini menjadi terang benderang.

3. Hipotesa
    Diskusi menarik pada malam itu membuahkan hipotesa yang berupa argumen-argumen dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh para pemantik. Beberapa pertanyaan bahkan belum terjawab karena terbatasnya ruang dan waktu. Diperlukan kajian-kajian yang lebih dalam disertai pembuktian secara empiris agar hipotesa yang disampaikan dapat dijadikan sebuah kesimpulan yang valid dan tak terbantahkan. Bila hasilnya harus merubah sejarah dalam pranala umum, itu merupakan buah manis yang menjadi sumbangan kita semua bagi generasi selanjutnya.

Akhirnya terima kasih tak terhingga kepada KAJAH yang telah melakukan satu langkah indah dalam dunia sejarah di Indonesia, terima kasih pula kepada para ahli yang telah bersedia menjadi pemantik, juga terima kasih kepada semua pencinta sejarah yang telah mengikuti diskusi. 

Semoga Alla Ta'ala mencurahkan kepada kita semua cahaya yang terang benderang, agar dapat menyibakkan kegelapan dan menyusuri jalan yang diridhoi, aamiinn.

Wallahul Musta'an wa Allahu Yahdikum
Barakallahu li w alakum
Wassalam 

------- ilalang ------- 



Sejarah

  Bismillahirrahmanirrahim… Sejarah Sejarah adalah cerita tentang masa lalu, bisa jadi tentang kebaikan atau keburukan, kemegahan atau k...