Wednesday, December 2, 2020

Jual Beli dalam Adat Minang

 Bismillahirrahmanirrahim...

Jual Beli dalam Adat Minang

Topik ini mungkin tidak menarik dan tidak ada yang membahas. Apalagi dizaman sekarang yang bertaburan kecanggihan tehnologi tentu masalah ini tidak kekinian. Adat mungkin dianggap cerita usang masa lalu yang tak perlu dipelajari apalagi dijalani. Untunglah dalam masyarakat Minang sendi-sendi adat ini masih banyak yang dipakai, terutama dengan adanya Lembaga Kerapatan Adat seperti LKAAM dan KAN yang menjadi poros agar adat tetap kokoh pada posisinya, tidak tergerus oleh zaman.

Adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah, atau syarak mangato adat mamakai. Demikian fondasi hukum adat Minangkabau diletakkan oleh leluhur, Ninik Mamak, para Panghulu dan Cadiek Pandai pada masa dahulu. Berdasarkan azaz ini maka hukum Muamalah dalam syariat Islam secara penuh diratifikasi oleh Adat Minang.

Karena Kitabullah berlaku sampai akhir zaman, sesungguhnya adat ini tidak akan pernah usang, karena Allah Ta’ala sendiri yang menjamin. Fiqh Muamalah boleh saja disandarkan kepada mazhab tertentu, karena setiap mazhab mempunyai landasan dan dalil yang semua kembali kepada Kitabullah. Namun demikian, terlepas dari aturan baku dalam Fiqh Muamalah/Hukum Syarak, para pendahulu atau nenek Moyang orang Minang membuat aturan tambahan sebagai pelengkap dari aturan umum yang ada dan disesuaikan dengan kondisi alam, batin dan keunikan masyarakat Minang.

Dasar Utama : “Lahu (Lillahi) ma fissamawati wama fil ardh”, kepunyaan Allah apa yang ada dilangit dan dibumi (Ayat Kursi – Al Baqarah)

Konsep dasar ini menunjukkan bahwa diri kita sendiri bukan milik kita, tapi milik Allah Ta’ala, darisinilah kemudian para masyaikh mengajarkan bahwa sebelum melakukan sesuatu hendaknya membaca “basmalah”. Apakah juga dalam jual beli, jawabnya “Iya”. Nenek Moyang orang Minang menambahkan aturan yang merupakan ekpresi dari Rasa Malu/Haya atas objek yang akan dijualbelikan yang keberadaannya merupakan kreasi/ciptaan Allah dan tanpa campur tangan manusia.

Ada 2 macam objek yang diatur dalam adat Minang mengenai hal diatas, yaitu tanah dan binatang. Kedua objek tersebut keberadaannya mutlak karena Allah, adat mengatur bahwa :

1.       Tanah, tidak disebut jual beli, melainkan disebut “Isi Adat” yang ditandai dengan “samaso gagak hitam” bila perpindahan tanah dimaksud untuk selamanya. Hasil dari tanah seperti beras, buah, sayur dan lain-lain tidak termasuk, aturan ini berlaku untuk tanah saja.

2.       Binatang berkuku/ternak, akadnya disembunyikan. Biasanya dengan menutup tangan yang ber akad dengan kain sarung, tawar menawar terjadi dalam sarung dengan memegang jari tangan sesuai dengan harga yang dikehendaki.

Demikianlah, begitu luhur Nenek Moyang mengajarkan kita untuk memakai Rasa Malu/Haya dalam memperjualbelikan milik Allah Ta’ala.

Mohon maaf, tolong bakarek kok talabieh, bauleh kok takurang, lupoan kok raso manyamak.

Semoga bermanfaat, Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 

No comments:

Post a Comment

Sejarah

  Bismillahirrahmanirrahim… Sejarah Sejarah adalah cerita tentang masa lalu, bisa jadi tentang kebaikan atau keburukan, kemegahan atau k...