Pusako Tinggi di
Minangkabau, sebuah tinjauan praktis
Dalam Adat Minangkabau, harta yang diwariskan
terbagi menjadi 3 bagian :
- Pusako
Tinggi, harta yang diwariskan berdasarkan garis perempuan
(matrialchaat/matrilineal)
- Pusako
Randah, disebut juga Harato Suarang, adalah harta hasil pencaharian kedua orang
tua yang diwariskan berdasarkan Hukum Waris Islam (faraidh)
- Sako
jo Pusako, harta yang berkaita dengan Gelar Adat, diwariskan dari Mamak ke
Kemenakan
Kita akan membahas tentang Pusako Tinggi saja,
nomor 2 dan 3 insya Allah akan kita bahas dilain waktu.
Latar Belakang
Pusako Tinggi adalah salah satu keunikan Adat Minangkabau,
sudah sejak dahulu menjadi sumber masalah, mulai dari perkara tingkat kampung
sampai perkara tingkat Mahkamah Agung. Mengapa demikian? Keunikannya membuat
banyak yang tidak memahami hakikat dari Pusako Tinggi tersebut, bahwa nenek
moyangnya sudah menyiapkan bagi keturunannya harta, agar tidak ada yang
kelaparan. Pusako Tinggi juga merupakan sebuah Mahakarya nenek moyang
Minangkabau dalam perspektif menjaga generasi selanjutnya dalam menghadapi
dunia yang tidak dikenal dimasa depan.
Walau begitu tidak sedikit pula yang menentang,
bahkan Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi putra Minang yang menjadi Imam Besar
dan Khatib Masjidil Haram mempermasalahkan hal ini. Beliau menyanggah bahwa
system waris Pusako Tinggi bertentangan dengan hukum waris Islam (faraidh),
dimana waris anak laki dan perempuan adalah 2 : 1. Sementara adat Minangkabau
berlandaskan “adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah”.
Dasar Hukum Pusako
Tinggi
Setelah gejolak yang tak terlihat bagaikan arus
dalam dipermukaan tenang. Akhirnya para tokoh dan ulama mulai melakukan
legitimasi agar tidak terjadi kekacauan. Dimulai dari Syaikh Abdul Karim
Amrullah (ayah dari Buya HAMKA) yang juga murid dari Syaikh Ahmad Khatib Al
Minangkabawi mengeluarkan fatwa bahwa : “Harta Pusako beda dengan harta
pencaharian dan sama dengan harta wakaf dengan dalil qias pada harta musabalah
di masa Khalifah Umar bin Khattab yang digunakan untuk kepentingan umum”.
Pendapat yang sama disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Arrasuli yang juga murid
Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.
Selanjutnya dalam Kongres Badan Permusyawaratan
Alim Ulama, Ninik Mamak dan Cerdik Pandai Minangkabau pada tanggal 4 – 5 Mei
1952 disepakati bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat dan untuk Harta
Pencaharian berlaku Hukum Islam (faraidh).
Seminar Hukum Adat Minangkabau yang digelar
pada 1968 mempertegas rumusan kesimpulannya menjadi dua poin.
Pertama, terhadap harta pencaharian berlaku
Hukum Faraidh, sedangkan terhadap harta pusaka berlaku Hukum Adat. Kedua,
berhubung IKAHI Sumbar ikut serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka
seminar menyerukan kepada seluruh hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya
memperhatikan ketetapan seminar ini.
Akibat Hukum pada
Pusako Tinggi
Dari keterangan diatas terlihat bahwa semua
pihak mulai dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai bahkan para Ahli Hukum
sepakat bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat. Lalu Hukum Adat yang seperti
apakah? Bila kita kembali ke fondasi dasar Adat Minang “Adat basandi Syarak,
Syarak basandi Kitabullah” yang merupakan “Lex Superior”, maka jelas Pusako
Tinggi adalah “Harta Wakaf”
Berdasarkan hal tersebut maka Pusako Tinggi
sebagai harta wakaf adalah harta yang akan berlindung dibawah UU Wakaf No. 41
Th 2004 yang melarang harta wakaf untuk :
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 41 adalah :
Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:
“Setiap orang yang
dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf
yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 500 juta.”
Demikianlah sedikit analisa praktis tentang Pusako Tinggi di Alam Minangkabau, bila ada kesalahan saya mohon maaf dan kepada Allah Ta’ala saya mohon ampun dan bila ada kebenaran dalam tulisan diatas semata-mata karena kemurahan Allah Ta’ala saja.
Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum
Wass
------- ilalang -------