Wednesday, June 24, 2020

PUSAKO TINGGI - ADAT MINANGKABAU

Pusako Tinggi di Minangkabau, sebuah tinjauan praktis

Dalam Adat Minangkabau, harta yang diwariskan terbagi menjadi 3 bagian :

  1. Pusako Tinggi, harta yang diwariskan berdasarkan garis perempuan (matrialchaat/matrilineal)
  2. Pusako Randah, disebut juga Harato Suarang, adalah harta hasil pencaharian kedua orang tua yang diwariskan berdasarkan Hukum Waris Islam (faraidh)
  3. Sako jo Pusako, harta yang berkaita dengan Gelar Adat, diwariskan dari Mamak ke Kemenakan

Kita akan membahas tentang Pusako Tinggi saja, nomor 2 dan 3 insya Allah akan kita bahas dilain waktu.

Latar Belakang

Pusako Tinggi adalah salah satu keunikan Adat Minangkabau, sudah sejak dahulu menjadi sumber masalah, mulai dari perkara tingkat kampung sampai perkara tingkat Mahkamah Agung. Mengapa demikian? Keunikannya membuat banyak yang tidak memahami hakikat dari Pusako Tinggi tersebut, bahwa nenek moyangnya sudah menyiapkan bagi keturunannya harta, agar tidak ada yang kelaparan. Pusako Tinggi juga merupakan sebuah Mahakarya nenek moyang Minangkabau dalam perspektif menjaga generasi selanjutnya dalam menghadapi dunia yang tidak dikenal dimasa depan.

Walau begitu tidak sedikit pula yang menentang, bahkan Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi putra Minang yang menjadi Imam Besar dan Khatib Masjidil Haram mempermasalahkan hal ini. Beliau menyanggah bahwa system waris Pusako Tinggi bertentangan dengan hukum waris Islam (faraidh), dimana waris anak laki dan perempuan adalah 2 : 1. Sementara adat Minangkabau berlandaskan “adat basandi syarak dan syarak basandi Kitabullah”.

Dasar Hukum Pusako Tinggi

Setelah gejolak yang tak terlihat bagaikan arus dalam dipermukaan tenang. Akhirnya para tokoh dan ulama mulai melakukan legitimasi agar tidak terjadi kekacauan. Dimulai dari Syaikh Abdul Karim Amrullah (ayah dari Buya HAMKA) yang juga murid dari Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi mengeluarkan fatwa bahwa : “Harta Pusako beda dengan harta pencaharian dan sama dengan harta wakaf dengan dalil qias pada harta musabalah di masa Khalifah Umar bin Khattab yang digunakan untuk kepentingan umum”. Pendapat yang sama disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Arrasuli yang juga murid Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.

Selanjutnya dalam Kongres Badan Permusyawaratan Alim Ulama, Ninik Mamak dan Cerdik Pandai Minangkabau pada tanggal 4 – 5 Mei 1952 disepakati bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat dan untuk Harta Pencaharian berlaku Hukum Islam (faraidh).

Seminar Hukum Adat Minangkabau yang digelar pada 1968 mempertegas rumusan kesimpulannya menjadi dua poin.

Pertama, terhadap harta pencaharian berlaku Hukum Faraidh, sedangkan terhadap harta pusaka berlaku Hukum Adat. Kedua, berhubung IKAHI Sumbar ikut serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka seminar menyerukan kepada seluruh hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya memperhatikan ketetapan seminar ini.

Akibat Hukum pada Pusako Tinggi

Dari keterangan diatas terlihat bahwa semua pihak mulai dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai bahkan para Ahli Hukum sepakat bahwa untuk Pusako Tinggi berlaku Hukum Adat. Lalu Hukum Adat yang seperti apakah? Bila kita kembali ke fondasi dasar Adat Minang “Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah” yang merupakan “Lex Superior”, maka jelas Pusako Tinggi adalah “Harta Wakaf”

Berdasarkan hal tersebut maka Pusako Tinggi sebagai harta wakaf adalah harta yang akan berlindung dibawah UU Wakaf No. 41 Th 2004 yang melarang harta wakaf untuk :

a.    dijadikan jaminan;

b.    disita;

c.    dihibahkan;

d.    dijual;

e.    diwariskan;

f.     ditukar; atau

g.    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 41 adalah :

Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”

Demikianlah sedikit analisa praktis tentang Pusako Tinggi di Alam Minangkabau, bila ada kesalahan saya mohon maaf dan kepada Allah Ta’ala saya mohon ampun dan bila ada kebenaran dalam tulisan diatas semata-mata karena kemurahan Allah Ta’ala saja.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wass

------- ilalang -------

 


Thursday, June 11, 2020

Ketika Doa Tak Terjawab

Bismillahirrahmanirrahim..

Saudara dan sahabat tercinta Rahimakumullah..

Sepanjang perjalanan pagi ini, setelah sekian lama vakum, otak saya kembali berputar-putar menemani perjalanan. Kali ini materi yang dilontarkan adalah : ‘mengapa do’a tak terjawab?”.

Mungkin rasa penasaran ini timbul akibat terbayang ujung sebuah doa yang bunyinya “ aku berlindung kepada Allah dari - da’watin la yustajabullaha - dari doa yang tak terjawab”, ngeri kali yaa..

Tidak usah jauh-jauh, kita hanya akan membahas seputar doa ini aja, karena ini doa pendek dan sangat mungkin saling berkaitan antara satu kalimat dengan kalimat lain. Mari kita lihat satu persatu.

Allahuma inni(na) a’udzubika

Ya Allah aku berlindung kepadaMu

1.       Min Ilmin laa yanfa

Dari ilmu yang tak bermanfaat. Bila kita ambil opposite/lawan nya, maka jika ilmu yang kau rasa sudah sangat tinggi itu membawa mudlarat, membuatmu merasa hebat/sombong, membuatmu gampang menghina orang lain, membuatmu gampang menyakiti orang lain, membuatmu merasa orang lain bodoh atau salah atau tak mampu dan lainnya. Maka tak usahlah berdoa.

2.       Min Qalbin laa yakhsa

Dari hati yang tidak khusuk. Bila saat berhadapan dengan Illahi Rabbi, hatimu masih saja berkelana, tak pandai merasa sedang berhadapan dengan Yang Maha Segalanya. Saat berhadapan dengan Pemilik Alam Semesta kau masih saja memikirkan kepala negara, kepala daerah, tagihan PLN, tagihan hutang dll, tak pandai merasa bahwa dalam Akbar Nya semua musnah, tak pandai merendah-rendahkan diri dihadapan Sang Raja Diraja. Maka tak usah berdoa.

3.       Min Nafsin laa Tasyba

Dari Jiwa yang tak pernah puas. Duh… dari terjemahnya saja kita sudah meringis, kenapa? Karena itulah kita, dikasih betis mau paha. Kita selalu tak pernah puas, sehingga jauh kita dari rasa syukur, jauh kita dari kenikmatan yang Allah Ta’ala limpahkan, semua jadi kurang, semua jadi salah, semua jadi tak benar. Kenapa? Karena jauh kita dari rasa cukup, jauh kita dari rasa puas atas apa yang sudah Allah Ta’ala tetapkan sebagai yang terbaik bagi kita. Maka tak usahlah berdoa.

4.       Wamin wa’datin laa yustajabullaha

Dari doa yang tak terjawab. Nah ini sebenarnya pokok permasalahan yang menjadi pemicu tulisan ini. Sedih, sedih betul kita bila Dzat Yang Maha Segalanya, yang senantiasa mencurahkan Arrahman dan Arrahim, yang selalu mengampuni, yang selalu memilihkan yang terbaik buat kita. Tak mau menjawab doa kita diantaranya karena 3 hal diatas. Na’udzubillah tsumma na’udzibillah

Demikian saudara dan sahabat tercinta, semoga bermanfaat di hari yang mulia ini, bila tak berkenan saya mohon maaf, kepada Allah Ta’ala saya mohon ampun.

Wallahul Musta’an wa Allahu Yahdikum

Wassalam

------- ilalang -------

 


Monday, June 8, 2020

Raden Fatah, dalam sebuah diskusi hangat





Bismillahirrahmanirrahim.

Telah berlalu beberapa hari dilangsungkan Seminar Online tentang " Mengupas Sejarah Raden Fatah". Suatu kehormatan pula bahwa saya dapat hadir dan mengikuti acara tersebut yang tentunya sarat dengan informasi sejarah yang dikupas oleh ahlinya.

Layaknya sebuah diskusi, maka tentu terdapat beberapa adu argumen untuk mencari solusi atas permasalahan yang dibahas. Sebagai penggemar sejarah yang bertumpu pada pranala umum atau informasi yang umum ketahui, maka diskusi kemarin sangatlah menarik. Terutama karena beberapa anggota diskusi tidak hanya terkait secara geography (gemeinschaaft by place) akan tetapi juga terkait secara emosional yang mungkin akibat adanya hubungan nasab/darah (gemenischaaft by blood).

Sebagai orang awam dan hanya penggemar sejarah, diskusi ini secara tegas membuat sebuah versi baru lagi tentang tokoh besar di masa lalu yang bernama Raden Fatah. Kaena itu saya coba untuk mengurai perbedaan sebagai berikut :

1. Pranala Umum

    Bahwa Raden Fatah adalah anak Brawijaya V (Bhre Kertabhumi / Khung-Tu-Bhu-Mi dalam cerita Kuil Sam Po Kong). Lahir dari Ibu bernama Siu Ban Chi yang merupakan selir Brawijaya V, karena dicemburui oleh Permaisuri, maka selir ini dihadiahkan kepada Arya Damar yang waktu itu berkuasa di Palembang atas nama Majapahit, saat berangkat ke Palembang beliau dalam keadaan hamil.Setelah melahirkan Raden Hasan atau Jim Bun yg kemudian dikenal sebagai Raden Fatah, beliau dinikahi Arya Damar dan dari pernikahan teersebut lahirlah Raden Husen atau Kin San yang kemudian dikenal sebagai Adipati Terung, dst...dst

2. Pranala Baru

    Informasi baru tentang Raden Fatah ini berbeda jauh dengan versi umum, namun karena disampaikan oleh para ahli yang memegang naskah lama (belum diketahui umurnya), maka patut hendaknya kita dukung dengan mencari data-data sekunder yang berkaitan.

    a. Dalam informasi baru ini, Raden Fatah disebutkan sebagai anak dari Sayyid Umadtuddin Abdullah Al Khan dan Ibu Syarifah Zaenab binti Ibrahim Zaenuddin Al Akbar. Dalam sessi yang sama terdapat pula informasi bahwa ayah beliau adalah Maulana Abdullah, kemudian ada info lagi bahwa ayahnya adalah SIR RAH ALAM, mungkin saja semua itu menunjuk kepada orang yang sama.

    b. Selanjutnya info tentang Zaenab  binti Zaenuddin Al Akbar Asmorokandi yang juga ayah dari Sayyid Murtadho, Sunan Ampel dan Maulana Ishak. Disini terdapat beberapa perbedaan yang cukup mendasar dengan pranala umum. Maulana Ishak adalah saudara dari Maulana Malik Ibrahim (disebut juga Syaikh Ibrahim Asmorokandi - karena berasal dari Samarkand, lidah Jawa menyebut As-Samarkandi menjadi Asmorokandi), lalu Maulana Malik Ibrahim berputra Rd Rahmad (Sunan Ampel/Bong Swi Ho) dan Sayyid Ali Murtadho. Diperlukan lebih banyak literasi dari berbagai rujukan agar mendapatkan cerita yang sesungguhnya.

    c. Informasi tentang Arya Penangsang yang datang ke Sumatera Selatan bersama adiknya Arya Mataram (berbeda dengan pranala umum dimana Arya Penangsang dikisahkan gugur ditangan aliansi Hadiwijaya/Jaka Tingkir - Sutawijaya dalam perang Demak-Pajang) perlu juga ditambahkan sumber-sumber dan rujukan lain agar membuat kisah sejarah ini menjadi terang benderang.

3. Hipotesa
    Diskusi menarik pada malam itu membuahkan hipotesa yang berupa argumen-argumen dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh para pemantik. Beberapa pertanyaan bahkan belum terjawab karena terbatasnya ruang dan waktu. Diperlukan kajian-kajian yang lebih dalam disertai pembuktian secara empiris agar hipotesa yang disampaikan dapat dijadikan sebuah kesimpulan yang valid dan tak terbantahkan. Bila hasilnya harus merubah sejarah dalam pranala umum, itu merupakan buah manis yang menjadi sumbangan kita semua bagi generasi selanjutnya.

Akhirnya terima kasih tak terhingga kepada KAJAH yang telah melakukan satu langkah indah dalam dunia sejarah di Indonesia, terima kasih pula kepada para ahli yang telah bersedia menjadi pemantik, juga terima kasih kepada semua pencinta sejarah yang telah mengikuti diskusi. 

Semoga Alla Ta'ala mencurahkan kepada kita semua cahaya yang terang benderang, agar dapat menyibakkan kegelapan dan menyusuri jalan yang diridhoi, aamiinn.

Wallahul Musta'an wa Allahu Yahdikum
Barakallahu li w alakum
Wassalam 

------- ilalang ------- 



Sejarah

  Bismillahirrahmanirrahim… Sejarah Sejarah adalah cerita tentang masa lalu, bisa jadi tentang kebaikan atau keburukan, kemegahan atau k...